Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran SPAN-PTKIN 2021: Ini Link Resmi, Syarat Peserta dan Tata Cara Pendaftaran

Info pendaftaran SPAN-UM PTKIN 2021 dapat disimak di sini. Mulai dari jadwal penting, syarat peserta hingga tata cara pendaftaran.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran SPAN-PTKIN 2021: Ini Link Resmi, Syarat Peserta dan Tata Cara Pendaftaran
https://span-ptkin.ac.id/
Info pendaftaran SPAN-UM PTKIN 2021 dapat disimak di sini. Mulai dari jadwal penting, syarat peserta hingga tata cara pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama tengah membuka pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-UM PTKIN) 2021.

Pendaftaran dibuka sejak 19 Februari sampai 27 Maret 2021.

Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.

Baca juga: Pendaftaran SPAN-PTKIN 2021 Dibuka hingga 27 Maret, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya

Dikutip dari laman resmi SPAN-PTKIN, biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.

Proses penilaian tahap I akan digelar 1-5 April 2021.

Sementara untuk tahap II, penilaian digelar 6-8 April 2021.

Dikutip dari kemenag,go.id, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, mengapresiasi pola rekrutmen calon mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam.

Berita Rekomendasi

“Saat masa pandemi seperti sekarang ini, keberpihakan kepada anak-anak bangsa harus tetap diupayakan secara maksimal."

"Sistem penerimaan mahasiswa di PTKIN harus disiapkan dengan matang, transparan, dan memenuhi prinsip adil. Itu semua kita maksudkan untuk terus meningkatkan mutu pendidikan Islam”, ungkap Zainut Tauhid saat membuka rapat pengembangan sistem Seleksi Prestasi Akademik Nasional dan Ujian Masuk (SPAN-UM PTKIN) di Bandung, Sabtu (19/3/2021).

Syarat Peserta SPAN-PTKIN

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2021.

2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.

4. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas