Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK soal Bank Garansi di Kasus Edhy Prabowo

KPK menyatakan bank garansi dari para eksportir benur yang diperintahkan Edhy Prabowo tak mempunyai dasar aturan sama sekali.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan KPK soal Bank Garansi di Kasus Edhy Prabowo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait bank garansi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK menyatakan bank garansi dari para eksportir benur yang diperintahkan Edhy Prabowo tak mempunyai dasar aturan sama sekali.

"Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali. Padahal kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Ali menjelaskan bahwa bank garansi tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara secara utuh di mana pihak-pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benur diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Edhy melalui pihak lain. 

"Kemudian juga bersepakat bahwa pengiriman ekspor benur dimaksud hanya melalui PT ACK (Aero Citra Kargo)," jelas Ali.

Tak hanya itu, Ali juga mengungkapkan bahwa para eksportir tersebut juga diwajibkan pula menyerahkan bank garansi.

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Satu Mobil dari Pengacara Robinson Paul Tarru

Lebih lanjut, juru bicara berlatar jaksa itu menyatakan PT ACK didirikan dengan pengurus terdiri dari orang-orang kepercayaan tersangka Edhy.

BERITA TERKAIT

“PT ACK juga diduga tidak melakukan pengiriman ekspor benur, namun dilakukan pihak lain, yaitu PT PLI (Perishable Logistics Indonesia) dengan biaya jauh lebih murah sehingga selisih harga tersebut kemudian diperhitungkan sebagai ‘keuntungan’ yang diduga dimanfaatkan untuk keperluan pribadi EP dan tersangka lainnya," kata Ali.

Pada 15 Maret lalu, KPK menyita uang Rp52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020. 

Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina.

KPK pun telah menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur ini.

Penyitaan dilakukan dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) Habrin Yake serta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. 

Mereka berdua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur bagi tersangka Edhy Prabowo, Senin (22/3/2021).

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujar Ali, Senin (22/3/2021).

Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas