Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Hakim, Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Habib Rizieq Shihab hanya diam saat ditanya hakim soal eksepsi dalam sidang perkara RS UMMI Bogor.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Hakim, Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab hanya diam saat ditanya hakim soal eksepsi dalam sidang perkara RS UMMI Bogor.

Hakim pun memutuskan melanjutkan sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang bakal digelar, Jumat (26/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut adalah perkara tes swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan.

Baca juga: Ngaku Bapaknya Kombes, Pendukung Rizieq Shihab Ini Hendak Terobos Pengamanan di PN Jakarta Timur

Sidang dengan nomor perkara 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan nomor 225 untuk terdakwa Rizieq Shihab itu dijadwalkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk (Ketua) Majelis (Hakim perkara tes swab RS UMMI Bogor) Pak Khadwanto langsung pemeriksaan saksi, menurut jadwal dia langsung saksi, jadwalnya Jumat (26/3/2021)," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Diancam Test Swab, Simpatisan Rizieq Shihab Tinggalkan Area PN Jakarta Timur

Penetapan agenda pemeriksaan saksi dari JPU karena pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3/2021) baik Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukumnya tidak menyatakan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya Majelis Hakim tanggapan atas dakwaan JPU, Rizieq dan Hanif yang menolak mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya kini ditahan mereka hanya diam.

Sikap ini serupa saat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mengadili perkara nomor 221, 222, dan 226 menanyakan apa bakal mengajukan eksepsi setelah mendengar dakwaan JPU.

Baca juga: Ricuh Simpatisan Rizieq Hadiri Sidang, Mobil Polisi Putar Asmaul Husna: Semoga Diberi Kesejukan Hati

Perkara nomor 221, dan 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara 226 kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

"Hanya kalau perkara nomor 221, 222, dan 226 walaupun Habib Rizieq (dan 5 terdakwa lain) diam (tidak menyatakan mengajukan eksepsi) tapi tetap diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.

Alex menuturkan Majelis Hakim untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 memberikan kesempatan kepada Rizieq dan lima terdakwa lain menyampaikan eksepsi pada sidang Selasa (23/3/2021).

Perihal apa Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto juga memberi kesempatan bagi Rizieq dan Hanif mengajukan eksepsi pada sidang Jumat (26/3/2021), dia mengaku tak bisa memastikan.

"Majelis Pak Khadwanto langsung pemeriksaan saksi, enggak tahu kalau besok dia mengajukan juga eksepsi saya belum bisa berkomentar apa diterima atau tidak, itu Hakim yang menentukan," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Sebelumnya Hanif yang merupakan menantu Rizieq Shihab didakwa berbuat onar karena menyebarkan informasi hoaks bahwa Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Dakwaan itu sama terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat yang juga jadi terdakwa kasus tes swab Rizieq Shihab karena diduga menutupi hasil tes dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Alasannya Kementerian Kesehatan menetapkan seluruh kasus terkait Covid-19 wajib dilaporkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat guna memudahkan penelusuran dan mencegah penularan meluas.

Dr. Andi Tatat yang memiliki tim kuasa hukum berbeda dengan Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan eksepsi pada sidang Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia dijadwalkan menyampaikan eksepsi karena pada sidang pembacaan dakwaan Selasa (16/3/2021) mengikuti jalannya sidang hingga akhir, beda dengan Rizieq Shihab yang ditunda Jumat (19/3/2021).

"Kemungkinan untuk empat (perkara 221, 222, 223, dan 226) ini bergabung lagi di hari Jumat (26/3/2021). Kalau (jadwal sidang) sudah pasti saksi semua mungkin sidangnya dipecah, kan berbeda Majelis Hakimnya, beda juga saksinya," lanjut Alex.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas