Rizieq Shihab: Saya Hanya Akan Bacakan Eksepsi Pada Sidang Offline di PN Jakarta Timur
Habib Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya bagi saya, ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus super maksimal di dalam membela diri,” jelasnya.
Karena itu, dia ingin bisa berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta dan ahli.
Sehingga dia bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan diri.
Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Habib Rizieq Shihab hanya diam saat ditanya hakim soal eksepsi dalam sidang perkara RS UMMI Bogor.
Hakim pun memutuskan melanjutkan sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang bakal digelar, Jumat (26/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut adalah perkara tes swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan.
Baca juga: Ngaku Bapaknya Kombes, Pendukung Rizieq Shihab Ini Hendak Terobos Pengamanan di PN Jakarta Timur
Sidang dengan nomor perkara 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan nomor 225 untuk terdakwa Rizieq Shihab itu dijadwalkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk (Ketua) Majelis (Hakim perkara tes swab RS UMMI Bogor) Pak Khadwanto langsung pemeriksaan saksi, menurut jadwal dia langsung saksi, jadwalnya Jumat (26/3/2021)," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Diancam Test Swab, Simpatisan Rizieq Shihab Tinggalkan Area PN Jakarta Timur
Penetapan agenda pemeriksaan saksi dari JPU karena pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3/2021) baik Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukumnya tidak menyatakan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Saat ditanya Majelis Hakim tanggapan atas dakwaan JPU, Rizieq dan Hanif yang menolak mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya kini ditahan mereka hanya diam.
Sikap ini serupa saat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mengadili perkara nomor 221, 222, dan 226 menanyakan apa bakal mengajukan eksepsi setelah mendengar dakwaan JPU.
Baca juga: Ricuh Simpatisan Rizieq Hadiri Sidang, Mobil Polisi Putar Asmaul Husna: Semoga Diberi Kesejukan Hati
Perkara nomor 221, dan 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara 226 kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
"Hanya kalau perkara nomor 221, 222, dan 226 walaupun Habib Rizieq (dan 5 terdakwa lain) diam (tidak menyatakan mengajukan eksepsi) tapi tetap diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.
Alex menuturkan Majelis Hakim untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 memberikan kesempatan kepada Rizieq dan lima terdakwa lain menyampaikan eksepsi pada sidang Selasa (23/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.