Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Apakah Tilang Manual Tetap Ada? Ini Penjelasan Polri

Penerapan ETLE ini belum dilakukan serentak di semua provinsi. Sehingga tilang manual masih akan tetap dilakukan dengan skala prioritas.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Apakah Tilang Manual Tetap Ada? Ini Penjelasan Polri
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima 

“Kita harapkan ini dapat mengubah wajah etalase kepolisian untuk menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa di segani dan tentunya kita harapkan dekat dengan masyarakat,” terang Kapolri.

Baca juga: Kapolda Metro: DKI Jakarta Jadi Pelopor Tilang Elektronik, Daerah Penyangga Perlu Ikuti

Baca juga: Ayo Lebih Disiplin di Jalan, 244 Kamera Tilang Elektronik Diluncurkan di 12 Wilayah Polda

Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

1. Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Tahap 3

Berita Rekomendasi

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

4. Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

(Tribunnews.com/Tio)

Baca berita tentang Tilang Elektronik lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas