Wagub Sulsel Ditanya Penyidik KPK Prosedur Internal Pemprov Jalankan APBD
Usai diperiksa KPK, Andi Sudirman Sulaiman mengaku menjelaskan ihwal prosedur di internal pemprov dalam menjalankan APBD.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Kepada awak media, Andi mengaku menjelaskan ihwal prosedur di internal pemprov dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” kata Andi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Aliran Uang Kasus Suap Pajak Didalami KPK
Ketika ditanyai awak media soal kedekatan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, Andi enggan menjawabnya.
“No comment,” katanya.
Pasalnya dalam konstruksi perkara yang disebutkan KPK, Nurdin kenal baik dengan Agung.
Berkat kedekatannya dengan Nurdin, Agung telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel dengan nilai miliaran rupiah.
Proyeknya seperti, peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar; pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 miliar; dan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
Kemudian, pembangunan Jalan, Pedisterian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar; serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. SulSel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Wagub Sulawesi Selatan
Akan tetapi Andi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaannya kali ini.
Ia menyebut sudah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK.
"Tanya penyidik saja," kata Andi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang.