Geledah 11 Jam Kantor Pusat Bank Panin, KPK Temukan Bukti Suap Pajak
Bukti itu didapat usai tim penyidik menggeledah Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dalam kasus dugaan suap untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Bukti itu didapat usai tim penyidik menggeledah Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Penjelasan KPK soal Bank Garansi di Kasus Edhy Prabowo
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap perpajakan yang sedang disidik.
"Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Penggeledahan ini digelar penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekira pukul 21.00 WIB atau berlangsung selama sekira 11 jam.
Berbagai bukti tersebut selanjutnya dianalisis tim penyidik.
Nantinya dokumen dan bukti elektronik itu akan menjadi bukti dalam proses persidangan.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Satu Mobil dari Pengacara Robinson Paul Tarru
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Samsudin Arsyad atau Haji Isam, Gunung Madu Plantation yang ditengari milik salah satu keluarga Cendana (Indra Rukmana), dan Bank Panin.
Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.
Baca juga: Aliran Uang Kasus Suap Pajak Didalami KPK
Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata dia.
Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut.
Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR.
Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS.
Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.