Jhoni Allen Gugat AHY Cs Rp 55,8 Miliar, Ini Rincian Potensi Kerugiannya Dipecat dari Demokrat
Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat.
Pemecatannya dinilai sepihak, sehingga ia menggugat secara perdata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat gugatannya, Jhoni Allen Marbun menuntut AHY dkk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total Rp 55,8 miliar.
Baca juga: Gugat AHY dkk, Jhoni Allen Nilai Kode Etik Partai Demokrat Praktikan Gaya Otoriter
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan mengatakan kliennya merugi atas pemecatan tersebut.
Mengingat posisi Jhoni Allen Marbun yang saat ini menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, berpotensi dilakukan penggantian antar waktu (PAW) oleh Partai Demokrat.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat membaca surat gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Sadar Legal Standing Mereka Lemah
Adapun ganti rugi yang diminta dibayar ketiga tergugat yakni kerugian materiel sebesar Rp5,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut.
1. Gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp 2,64 miliar
2. Kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp 960 juta
3. Uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp 1,6 miliar
4. Rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp 600 juta.
Sementara kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan.
Jhoni Allen meminta AHY bayar ganti rugi atas hal tersebut sebesar Rp50 miliar.
"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Baca juga: Sekretaris Fraksi Demokrat: Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR