Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Ini Caranya
Simak cara mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga akta kematian secara mandiri. Bisa dilakukan di rumah, tanpa harus ke kantor Dukcapil.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga akta kematian secara mandiri.
KK, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya hilang?
Kini, Anda bisa mencetaknya sendiri di rumah, tidak perlu antre di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.
Baca juga: Kartu ATM Berbasis Magnetic Stripe Bakal Diblokir, Ini Tahapan yang Dilakukan BRI
Baca juga: Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak
Dikutip dari indonesia.go.id, untuk mencetaknya perlu menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Lalu bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli?
Untuk mengetahui data asli atau palsu, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone).
Kemudian, aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.