KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat BPN
KPK menahan Gusmin Tuarita Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Siswidodo Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gusmin Tuarita (GTU), Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Siswidodo (SWD), Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Keduanya jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak November 2019.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
"GTU di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. SWD di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Amankan Aset, PLN Terima 134 Sertifikat Tanah dari BPN Jawa Barat
Sebelum mendekam di rutan masing-masing, baik Gusmin maupun Siswidodo akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dilingkungan Rutan KPK.
Lili mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.
Sementara itu, Gusmin dan Siswidodo yang telah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK enggan bersuara.
Keduanya memilih jurus diam seribu bahasa sampai pada akhirnya menumpangi mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Minta Maaf soal Polemik Sertifikat Tanah Elektronik
Adapun konstruksi perkaranya, Gusmin Tuarita saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.
Baca juga: BPN Akan Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal Jika Terbukti Ada Pemalsuan
Kurun waktu tahun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekira Rp27 miliar.
Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.