Kuasa Hukum Rizieq: Kami Hanya Jamin Simpatisan di Area Pengadilan yang Akan Terapkan Prokes
Rizieq Shihab bersama pihaknya, hanya akan menjamin terjaganya penerapan protokol kesehatan untuk simpatisan yang berada di dalam area pengadilan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan menjamin para simpatisan yang hadir untuk menerapkan protokol kesehatan dalam sidang lanjutan yang akan dijalankan kliennya secara offline, pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Namun, kata dia, Rizieq Shihab bersama pihaknya, hanya akan menjamin terjaganya penerapan protokol kesehatan untuk simpatisan yang berada di dalam area pengadilan.
Baca juga: Emak-emak Pendukung Habib Rizieq Adu Mulut dengan Polwan: Pakde Saya Juga Kombes, Saya Gak Terima
Sedangkan untuk yang berada di luar area pengadilan, pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan.
"Di luar itu kami hanya imbau supaya jangan berkerumun, kalau yang di dalam (pengadilan) kami jamin (terjaga penerapan protokol kesehatannya)," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Isi imbauannya sendiri kata Alamsyah yakni, seruan untuk simpatisan agar tidak berkerumun.
Tidak hanya itu, pada sidang offline nantinya, kuasa hukum Rizieq akan meminta simpatisan yang hadir untuk menjaga ketertiban agar tidak mengganggu kondisi lalu lintas di sekitar pengadilan.
"Yang di luar kami imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kami jamin (penerapannya) di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," tukasnya.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Bakal Digelar Offline, PN Jaktim Pastikan Tayangan Virtual Tak Lagi Tersedia
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.
Hal tersebut dikarenakan, Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).
"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.
Dengan begitu kata Alex, para masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi tanpa harus datang ke pengadilan.
"Mungkin nanti media nya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," ungkap Alex.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab yang meminta kliennya hadir di ruang sidang secara tatap muka.
Hakim mencabut penetapan sebelumnya Nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online, dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.
Dengan keputusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (23/3/2021).
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan dalam persidangan pada setiap hari sidang," pungkasnya.