Kubu AHY Tanggapi Marzuki Alie yang Cabut Gugatan Pemecatan: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar
Respon Partai Demokrat atas tindakan Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait keputusan AHY memecat mereka sebagai kader PD.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ihwal pemecatan tujuh mantan kader Demokrat pada akhir Februari 2021 lalu.
Kabar pencabutan gugatan tersebut tentu disambut baik oleh Partai Demokrat pro-AHY.
Kepada Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pihaknya menduga sejak awal kedudukan hukum laporan itu memang lemah.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (23/3/2021).
Herzaky menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32, jelas tertulis perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sesuai dengan aturan dalam AD/ART.
"Jadi bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ungkap Herzaky.
Lebih lanjut, Herzaky berharap, pihak Marzuki Alie cs segera menyadari kekeliruan mereka merebut partai dengan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) pada 5 Maret 2021 lalu.
"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal."
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," pungkasnya.
Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY
Diketahui, Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.
Keputusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan.
Mendengar keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.
Baca juga: Sekretaris Fraksi Demokrat: Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR
Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan oleh AHY dari Partai Demokrat, Begini Reaksi Hakim