Polri Serahkan kepada PPATK Nasib 92 Rekening FPI yang Diblokir
Polri belum menemukan adanya unsur pidana di balik kasus pemblokiran 92 rekening FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan belum menemukan unsur tindak pidana di balik 92 rekening FPI yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya memang telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait pemblokiran 92 rekening FPI tersebut.
Ia juga menjelaskan penyidik juga telah meneliti terkait rekening tersebut.
Hasilnya, Polri belum menemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti. Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Brigjen Andi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Kepala PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Rekening FPI Disampaikan ke Publik
Andi juga enggan diminta memutuskan pembukaan 92 rekening milik FPI itu untuk dibuka kembali atau tidak.
Pasalnya sejak awal, pemblokiran dilakukan oleh pihak PPATK.
Sementara Polri, kata Andi, hanya diminta untuk dapat menyelidiki LHA yang dikirim PPATK terkait pemblokiran rekening tersebut.
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Silakan tanyakan ke PPATK," tukas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan pemblokiran rekening FPI ke khalayak ramai.
Dian menyebut, pihaknya menyampaikan ke publik untuk mengedukasi sekaligus meluruskan berita yang sudah terlebih dahulu beredar di media sosial.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).
"Tetapi ini kemudian menjadi diblow-up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya. Kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Dian menegaskan pihaknya tidak pernah menguraikan substansi seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening FPI tersebut ketika mengumumkan kepada publik.
Dia mengatakan PPATK hanya mengungkapkan nomor rekening.
"Tapi intinya kami tidak sedikitpun menguraikan substansinya, Pak, yang kami sebut hanya angka rekening, tapi kami tidak pernah mendisclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer dan sebagainya itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali," ujarnya.
Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 9 tahun 2013, Dian mengatakan penangguhan rekening itu sudah otomatis berakhir dalam 20 hari.
Oleh karena itu, menurutnya saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.
"Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa. Tetapi initnya adalah bahwa rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan, kami tentu bukan penyidik, kami tidak bisa panggilin orang untuk klarifikasi," ucapnya.