Rangkaian Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Sudah Jelas, KPK Tak Butuh Panggil Antam Novambar
KPK mengaku tidak membutuhkan keterangan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak membutuhkan keterangan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal tersebut lantaran rangkaian kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih bening lobster (benur) yang menjerat Edhy Prabowo sudah cukup jelas.
"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen (Irjen KKP, Muhammad Yusuf) dan Sekjen (Sekjen KKP, Antam Novambar) pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Sidang Suap Ekspor Benur, Ahli Pidana Sebut Suharjito Korban Muslihat Staf Khusus Edhy Prabowo
Terlebih, lanjut Karyoto, berkas perkara Edhy Prabowo sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
"Hari ini sudah P21 (tahap II, penyerahan tersangka Edhy Prabowo dan barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan," katanya.
Baca juga: Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur
Sebelumnya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Antam dan Yusuf pada Rabu (17/3/2021).
Akan tetapi, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan penyidik.
Sementara Antam beralasan sedang berada di luar kota pada waktu tersebut.
Edhy Prabowo Blak-blakan
Edhy Prabowo menjelaskan alasan pemilihan staf khusus dirinya ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Mereka yang berada di lingkarang Edhy Prabowo dipilih karena alasan politis dan balas budi.
Edhy Prabowo menyampaikan hal itu saat menjadi saksi di sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (17/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya bertanya mekanisme penunjukan staf pembantu untuk Edhy Prabowo.
Baca juga: Edhy Prabowo Sebut Larangan Ekspor Benur Era Susi Bikin Banyak Orang Kehilangan Mata Pencarian