Suharjito Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Ekspor Benur
Penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito telah mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus suap izin ekspor benur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito telah mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus suap izin ekspor benur.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Permohonan JC dari Suharjito telah diajukan pada persidangan pekan sebelumnya.
Baca juga: Sidang Suap Ekspor Benur, Ahli Pidana Sebut Suharjito Korban Muslihat Staf Khusus Edhy Prabowo
"Kemarin pas persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam persidangan.
Ia mengatakan permohonan JC tersebut masih dipelajari oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan urgensi dan relevansi terkait kasus suap izin ekspor yang menjerat Suharjito.
Albertus menyebut mungkin saja ada sejumlah perusahaan lain yang punya potensi terlibat dalam kasus ini.
"Itu masih kami cermati, kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," ungkap Albertus.
Baca juga: Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur
"Memang banyak, 85 65 perusahaan bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito," katanya.
Sementara kuasa hukum Suharjito, Adwin Rahardian mengatakan permohonan JC diajukan hanya karena berdasar itikad baik dan sikap kooperatif kliennya sebagai terdakwa.
Jika JC dikabulkan, Adwin menegaskan kliennya siap menjawab semua persoalan menyangkut kasusnya secara terang benderang.
"Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja apapun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya, termasuk di BAP terdakwa bisa di explore dari hal - hal saudara terdakwa ketahui," ucap Adwin.
Sebelumnya, Suharjito telah meminta lembaga antirasuah turut mengusut keterlibatan eksportir benur lain yang diduga turut memberikan komitmen fee terhadap Edhy Prabowo.
Terlebih, dirinya jadi satu-satunya pihak swasta yang diseret dalam kasus suap izin ekspor benur tersebut, hingga perkaranya bergulir di persidangan.
Baca juga: KPK Sita Rekening Koran Penyanyi yang Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo
"Ya, kira-kira masa aku yang salah sendiri? Gitu aja logikanya kan," kata Suharjito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Dalam kasus ini, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito didakwa memberi suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.