Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual? Simak Penjelasan Singkatnya Berikut Ini

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, berikut penjelasannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual? Simak Penjelasan Singkatnya Berikut Ini
ISTIMEWA
Ilustrasi - Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Istilah HKI ini dipergunakan untuk merujuk kepada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya.

Hak kekayaan intelektual biasanya memiliki wujud, sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah Hak Kekayaan Intelektual juga biasa disebut dengan "Intellectual Property Rights" atau "IPR".

Hak kekayaan intelektual biasanya digunakan dalam pembahasan berbagai macam aturan perundang-undangan serta penamaan untuk unit teknis negara yang diserahi tanggung-jawab untuk menyelenggarakan sistem pemberian dan pengelolaan HKI, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Hadapi Dampak Covid-19, Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Manfaatkan HKI

Baca juga: Cegah Tindakan Merugikan, Manajemen Persija Jakarta Daftarkan Desain Jersey ke HKI

Dikutip dari djpen.kemendag.go.id, Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari beberapa bidang hak, sebagai berikut:

- Paten

- Merek

- Desain industri

- Desain tata letak sirkuit terpadu

- Rahasia dagang

- Varietas tanaman.

Apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah di Indonesia, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas