Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual? Simak Penjelasan Singkatnya Berikut Ini
Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Istilah HKI ini dipergunakan untuk merujuk kepada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya.
Hak kekayaan intelektual biasanya memiliki wujud, sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Istilah Hak Kekayaan Intelektual juga biasa disebut dengan "Intellectual Property Rights" atau "IPR".
Hak kekayaan intelektual biasanya digunakan dalam pembahasan berbagai macam aturan perundang-undangan serta penamaan untuk unit teknis negara yang diserahi tanggung-jawab untuk menyelenggarakan sistem pemberian dan pengelolaan HKI, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Hadapi Dampak Covid-19, Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Manfaatkan HKI
Baca juga: Cegah Tindakan Merugikan, Manajemen Persija Jakarta Daftarkan Desain Jersey ke HKI
Dikutip dari djpen.kemendag.go.id, Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari beberapa bidang hak, sebagai berikut:
- Paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Varietas tanaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.