Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Turun Jadi 11 Ribu di Tahun 2020

Menaker Ida Fauziyah menyebut jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Turun Jadi 11 Ribu di Tahun 2020
ISTIMEWA
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (24/3) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir.

Pada Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan, Rabu (24/3/2021) hasil pengawasan ketenagakerjaan pada tahun 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan tahun 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan.

Begitupun dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan, pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan, sedangkan pada tahun 2020 angka ini turun menjadi 21 ribu.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas kerja,” kata Ida di Rakornas Tahun 2021 itu.

Baca juga: Menaker Ida Kenang Muchtar Pakpahan Sebagai Pejuang Buruh

Penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3, dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.

Masih pada tahun 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan.

Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Pengawas Ketenagakerjaan diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

Baca juga: Kemenaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dalam Permenaker, pelanggaran norma ketenagakerjaan meliputi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, cacat sebagian, atau cacat total tetap, termasuk yang menyebabkan pekerja meninggal dunia.

Termasuk mempekerjakan anak dibawah umur, penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berizin, serta melakukan perbuatan pelanggaran di bidang Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang.

Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.

Baca juga: Menaker Ida Minta Penjelasan Taiwan Soal Kebijakan Penempatan PMI

Menurut Ida, ini satu di antara kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini karena jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan.

Namun Ida mengapresiasi para PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk menegakan hukum di bidang ketenagakerjaan

"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, "katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas