Letjend Purn Syarwan Hamid Meninggal karena Penyakit Jantung yang Diidapnya
Mantan Menteri Dalam Negeri ini meninggal pada pukul 03.20 WIB di Rumah Sakit Yudistira, Cimahi, Jawa Barat karena sakit jantung, Kamis (25/3/2021).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Letjend TNI Purn Syarwan Hamid meninggal dunia Kamis (25/3/2021) pukul 03.20 WIB di Rumah Sakit Yudhistira Cimahi, Jawa Barat.
Letnan Jenderal TNI (Purn) Syarwan Hamid yang lahir di Dusun Pusaka, Siak, 10 November 1943 adalah salah satu tokoh militer dan politik Indonesia.
Sosok Syarwan Hamid pernah menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Reformasi Pembangunan.
Sebelumnya menjadi Wakil Ketua MPR hasil Pemilu 1997.
Ia juga dikenal sebagai tokoh gerakan Pelajar Islam Indonesia (PII) semasa mudanya dulu.
Sebelum menjabat Mendagri, Syarwan pernah jabatan Kassospol ABRI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Mendagri Syarwan Hamid Meninggal Dunia di RS Cimahi
Tokoh Riau Syarwan Hamid menyandang gelar Datuk Lela Setia Negara, gelar itu dianugerahkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau atas jasa-jasa dan rasa bangga masyarakat adat Melayu Riau terhadap karir cemerlang beliau.
Majelis Penabalan Gelar Kehormatan Adat itu diberikan pada 26 November 2000.
Meninggal karena Penyakit Jantung
Informasi meninggalnya Syarwan Hamid ini langsung beredar di sejumlah group media sosial Kamis pagi di Riau.
Hal ini juga dibenarkan Mantan Gubernur Riau Wan Abubakar yang mengaku Kamis pagi sedang berada di Jakarta dan akan langsung beranjak ke Cimahi untuk melayat jenazah almarhum Syarwan Hamid.
"Benar beliau sudah meninggal saya sedang dalam perjalanan untuk melayat ke Cimahi,"ujar Wan Abubakar saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com Kamis (25/3/2021).
Mantan Menteri Dalam Negeri ini meninggal pada pukul 03.20 WIB di Rumah Sakit Yudistira, Cimahi, Jawa Barat karena sakit jantung, Kamis (25/3/2021) pagi.
Meninggalnya tokoh yang juga bergelar Datuk Sri Setia Lela Negara Panglima Besar Laskar Melayu Bersatu (LMB) ini dibenarkan oleh Kadep Humas dan Media LMB, Erfan Panca Putra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.