Apa Perbedaan Tim Cyber dengan Polisi Virtual? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Apa perbedaan tim cyber dengan polisi virtual? berikut penjelasan dari pengamat hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Ia berharap dengan rasa takut, orang-orang bisa lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
Baca juga: 105 Konten Sosial Media Kena Teguran Virtual Police Karena Berpotensi Langgar UU ITE
"Masyarakat memang harus takut. Kalau enggak takut, nanti akan lakukan seenaknya,"
"Dengan adanya takut, masyarakat jelas berhati-hati," ujarnya.
Avokat hukum Solo itu mengimbau masyarakat untuk tak perlu menghina seseorang lewat media sosial.
Apalagi jangan sampai mengaitkan dengan hal-hal bersifat pribadi, seperti SARA.
"Perbedaan di Indonesia itu wajar, masalah agama itu masing-masing orang," ucapnya.
Tanggapan Pengamat soal Pasal UU ITE yang Dinilai Multitafsir: Sudah Bagus, Tinggal Pelaksanaan
Banyak pihak menilai pasal-pasal dalam UU ITE mengandung makna ganda (multitafsir).
Diketahui, kini pemerintah sudah membentuk tim akjian untuk menilai pasal UU ITE apa saja yang perlu direvisi.
Terkait hal itu, pengamat hukum Badrus Zaman menganggap terkadang kepolisian memaksakan isi pasal UU ITE.
Menurutnya, terkadang polisi ada kemauan untuk melanjutkan kasus.
"Itu sebenarnya polisi ada kemauan untuk melanjutkan perkara itu," kata Badrus di program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Antusiasme Masyarakat Indonesia pada Pilpres 2024 Mulai Terlihat
Baca juga: Pengamat Nilai Kisruh Partai Demokrat Dipicu Krisis Legitimasi Kepimpinan AHY
Sisi lain, Badrus menilai materi yang terkandung UU ITE sudah cukup bagus.
Hanya saja tinggal bagaimana pengaplikasian UU ITE itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.