Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Larangan Mudik Tahun 2021: Berlaku Selama 12 Hari hingga Alasan Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. "Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in FAKTA Larangan Mudik Tahun 2021: Berlaku Selama 12 Hari hingga Alasan Pemerintah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi mudik lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. 

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri serta lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Komisi V DPR Apresiasi Pemerintah Larang Mudik Lebaran

Berikut fakta-fakta dari larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah: 

1. Berlaku 6-17 Mei 2021

Larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Muhadjir Effendy. 

Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020)
Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Berita Rekomendasi

Muhadjir menyatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri. 

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Baca juga: Ketua Umum MTI: Pemerintah Harus Tegas Soal Aturan Larangan Mudik 2021

Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Perjalanan keluar daerah yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

2. Pengawasan Dilakukan oleh TNI Polri

Terkait larangan mudik itu, TNI/Polri beserta sejumlah instansi nantinya bakal melakukan pengawasan.

"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ungkap Muhadjir.

Ilustrasi mudik dengan kendaraan pribadi
Ilustrasi mudik dengan kendaraan pribadi. (TribunPekanbaru)

Pengawasan itu nantinya akan merujuk pada aturan penunjang yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan tersebut bakal dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Penanganan Covid-19.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," tutur Muhadjir. 

3. Alasan Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik

Larangan mudik tahun ini kembali diberlakukan pemerintah karena angka kasus Covid-19 masih tinggi.

Hal ini berkaca pada peningkatan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.

"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 setelah beberapa hari libur panjang khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru," ucap Muhadjir.

Baca juga: Ramadan Masih di Tengah Pandemi, Pemerintah Akan Susun Skema Kebijakan dari Ibadah hingga Mudik

Selain itu, angka Bed Occupancy Rate akibat tingginya pasien Covid-19 juga menjadi penyebab ditiadakannya mudik pada tahun ini.

"Termasuk tingginya BOR rumah sakit. Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," tutur Muhadjir.

"Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani covid 19 seperti seperti PSBB, PPKM, dan pembuatan proses hingga vaksinasi," tambah Muhadjir.

4. Tetap Dapat Cuti

Meski mudik ditidakan, cuti bersama Lebaran tetap diberikan oleh pemerintah. 

Hanya saja, cuti bersama itu tidak boleh dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman. 

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Tahun Ini

Berita lainnya terkait Ramadan 2021

(Tribunnews.com/Daryono/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas