Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Keluarkan Larangan Jual Beli Organ Tubuh

Dalam PP terbaru itu ditegaskan bahwa transplantasi organ tubuh atau jaringan tidak boleh diperjualbelikan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Keluarkan Larangan Jual Beli Organ Tubuh
capture video/ Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Salah satu aturan yang tertuang dalam PP itu adalah larangan jual beli organ tubuh.

Dalam PP terbaru itu ditegaskan bahwa transplantasi organ tubuh atau jaringan tidak boleh diperjualbelikan.

Pasal 3 beleid tersebut menyebutkan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Selain Menghentikan Pandemi Juga Diupayakan Pemulihan Ekonomi

Organ atau jaringan tubuh yang dimaksud pun harus diperoleh dari pendonor secara sukarela. "Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," bunyi Pasal 3 ayat (3) dalam PP nomor 53 tahun 2021 tersebut.

Larangan jual beli organ atau jaringan tubuh ini dipertegas dalam Pasal 15 yang menyebutkan bahwa salah satu opsi persyaratan terdaftar sebagai calon resipien alias penerima donor adalah bersedia membayar paket biaya transplantasi organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya.

Baca juga: Meski Pandemi Jokowi Klaim Pemerintah Konsisten Percepat Semua Program kerja 

"Bersedia tidak melakukan pembelian organ maupun melakukan perjanjian dengan calon pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan," bunyui Pasal 15 ayat (1).

Berita Rekomendasi

Namun dalam Pasal 15 ayat (3) dijelaskan pula bahwa apabila resipien alias penerima donor tidak mampu membayar paket biaya transplantasi organ, maka diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.

Lantas pada Pasal 27 beleid tersebut juga diatur mengenai sumber pendanaan transplantasi organ dan jaringan tubuh.

Ada tiga sumber yang disebutkan, yakni APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang tidak mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan transplantasi organ ini kemudian dijelaskan pada Pasal 5 hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri.

Baca juga: Fakta Dibalik Video Viral Istri Donor Ginjal dari Lubuklinggau, Ternyata sang Suami Anggota Polisi

Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi organ, rumah sakit harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantaranya yakni: rumah sakit tersebut terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Rumah sakit memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; Rumah sakit  memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa fasilitas kesehatan diwajibkan mendukung upaya tersebut. Fasilitas kesehatan diminta melakukan pengerahan pendonor.

"Pengerahan pendonor ... berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan pendonor lain," bunyi Pasal 4 ayat (4) PP 53/2021.

Kemudian pada Pasal 6 disebutkan pendonor transplantasi organ terdiri dari pendonor hidup atau pendonor mati batang otak atau mati otak. 

Pendonor tersebut, disebut dalam Pasal 7, bisa berasal dari pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri atau pendonor yang tidak memiliki hubungan darah dari resipien.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan. PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada 4 Maret 2021 dan kemudian diundangkan sehari kemudian.

"Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan," bunyi pasal 68.

Jual Organ

Praktik jual beli organ manusia memang bukan barang langka. Tidak heran, ada banyak iklan di media maupun internet yang menawarkan hal itu.

Di Indonesia, kerap kita mendengar orang yang menjual ginjalnya dengan harga ratusan juta rupiah.

Adanya iklan-iklan yang menawarkan jualan organ manusia diakui oleh Dr Nur Rasyid, SpU dari departemen urologi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dokter yang praktik di RSCM Jakarta itu mengaku sering menerima telepon dari orang-orang yang ingin menjual organnya karena butuh uang.

"Beberapa kali kami ditelepon orang yang menawarkan ginjal. Tapi pada prinsipnya, dokter dilarang keras menjadi perantara jual beli organ," tegas dr Rasyid.

Pada prinsipnya transaksi seperti ini dilarang di berbagai negara. Karena itulah penjualan organ tubuh di pasar gelap kemudian marak terjadi.

Permintaan yang tinggi ini membuat bisnis jual beli organ manusia di pasar gelap tumbuh subur.

Di Amerika Serikat misalnya, setidaknya ada 123.000 orang yang membutuhkan organ tubuh.

Melansir Seeker, menyebutkan bahwa jika Anda bisa menjaga setiap organ tubuh dan bahan kimia di tubuh Anda, Anda bisa menghasilkan US$ 45 juta atau sekitar (Rp 633 miliar).

Berdasarkan penelusuran, harga tertinggi organ di pasar gelap adalah paru-paru yang dijual di harga US$ 300.000 atau mencapai Rp 4,2 miliar.

Kemudian ginjal berada di posisi kedua organ termahal di pasar gelap dengan harga berkisar Rp 2,8 miliar atau US$ 200.000.

Selanjutnya hati. Di pasar gelap, hati dijual Rp 2 miliar atau sekitar US$ 150.000. Sementara jantung dan kornea mata dijual US$ 100.000 atau Rp 1,4 miliar.(tribun network/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas