Jokowi Keluarkan Larangan Jual Beli Organ Tubuh
Dalam PP terbaru itu ditegaskan bahwa transplantasi organ tubuh atau jaringan tidak boleh diperjualbelikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP itu adalah larangan jual beli organ tubuh.
Dalam PP terbaru itu ditegaskan bahwa transplantasi organ tubuh atau jaringan tidak boleh diperjualbelikan.
Pasal 3 beleid tersebut menyebutkan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Selain Menghentikan Pandemi Juga Diupayakan Pemulihan Ekonomi
Organ atau jaringan tubuh yang dimaksud pun harus diperoleh dari pendonor secara sukarela. "Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," bunyi Pasal 3 ayat (3) dalam PP nomor 53 tahun 2021 tersebut.
Larangan jual beli organ atau jaringan tubuh ini dipertegas dalam Pasal 15 yang menyebutkan bahwa salah satu opsi persyaratan terdaftar sebagai calon resipien alias penerima donor adalah bersedia membayar paket biaya transplantasi organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya.
Baca juga: Meski Pandemi Jokowi Klaim Pemerintah Konsisten Percepat Semua Program kerja
"Bersedia tidak melakukan pembelian organ maupun melakukan perjanjian dengan calon pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan," bunyui Pasal 15 ayat (1).
Namun dalam Pasal 15 ayat (3) dijelaskan pula bahwa apabila resipien alias penerima donor tidak mampu membayar paket biaya transplantasi organ, maka diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
Lantas pada Pasal 27 beleid tersebut juga diatur mengenai sumber pendanaan transplantasi organ dan jaringan tubuh.
Ada tiga sumber yang disebutkan, yakni APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang tidak mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan transplantasi organ ini kemudian dijelaskan pada Pasal 5 hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri.
Baca juga: Fakta Dibalik Video Viral Istri Donor Ginjal dari Lubuklinggau, Ternyata sang Suami Anggota Polisi
Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi organ, rumah sakit harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya yakni: rumah sakit tersebut terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Rumah sakit memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; Rumah sakit memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa fasilitas kesehatan diwajibkan mendukung upaya tersebut. Fasilitas kesehatan diminta melakukan pengerahan pendonor.