Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Keluarkan Larangan Jual Beli Organ Tubuh

Dalam PP terbaru itu ditegaskan bahwa transplantasi organ tubuh atau jaringan tidak boleh diperjualbelikan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Keluarkan Larangan Jual Beli Organ Tubuh
capture video/ Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Berdasarkan penelusuran, harga tertinggi organ di pasar gelap adalah paru-paru yang dijual di harga US$ 300.000 atau mencapai Rp 4,2 miliar.

Kemudian ginjal berada di posisi kedua organ termahal di pasar gelap dengan harga berkisar Rp 2,8 miliar atau US$ 200.000.

Selanjutnya hati. Di pasar gelap, hati dijual Rp 2 miliar atau sekitar US$ 150.000. Sementara jantung dan kornea mata dijual US$ 100.000 atau Rp 1,4 miliar.(tribun network/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas