Duduk Perkara Keponakan Megawati Diduga Terseret Kasus Judi Online, Sosok Ini yang Beri Rekomendasi
Sejumlah elite PDIP mengaku tidak mengenal Alvin Jabarti Kiemas yang disebut sebagai keponakan Megawati.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Alwin Jabarti Kiemas, dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Alwin Jabarti Kiemas keponakan Almarhum Taufiq Kiemas suami Megawati, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Benar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Alwin ditetapkan menjadi tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinsial AJ.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan peran dari tersangka AJ.
“Dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Inisial AK dan AJ,” kata Karyoto dalam kesempatan yang sama.
Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.