Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Keponakan Megawati Diduga Terseret Kasus Judi Online, Sosok Ini yang Beri Rekomendasi

Sejumlah elite PDIP mengaku tidak mengenal Alvin Jabarti Kiemas yang disebut sebagai keponakan Megawati.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Duduk Perkara Keponakan Megawati Diduga Terseret Kasus Judi Online, Sosok Ini yang Beri Rekomendasi
TribunJakarta/Annas Furqon
24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Selain Puti dan Romy, Andreas menyebut Megawati juga memiliki keponakan lainnya. Namun, dia tidak menghafal namanya.

"Ada yang lain-lain (keponakan Megawati) yang saya tahu tapi tidak hafal nama," tuturnya.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy juga membantah bahwa Alwin adalah keluarga Megawati atau kader PDIP.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).

Ronny menilai, ada upaya mendiskreditkan PDIP saat masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

"Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP.

Berita Rekomendasi

"Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan," ucap Ronny.

Senada, juru bicara PDIP, Chico Hakim juga tidak mengenal sosok Alvin Jabarti Kiemas.

"Saya tidak kenal," kata Chico dikutip dari Kompas.com, Senin.

24 orang jadi tersangka, ini perannya

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Irjen Pol Karyoto.

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangkar AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas