Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Situs Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap di Luar Jakarta
Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D. Lima pelaku ditangkap di Kecamatan Wanadadi dan Bawang, Banjarnegara, jateng
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D.
Operasi berlangsung pada Kamis (28/11/2024) hingga Jatanras Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan peran masing-masing pelaku.
Baca juga: Buronan Interpol Yan Zhenxing Ditangkap di Batam, Terlibat Kasus Judi Online dan Pencucian Uang
Di antaranya pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A Melakukan promosi web judi di Facebook
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.
“Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Rovan dalam keterangan, Selasa (10/12/2024).
Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga: Selebgram Seksi Ditangkap Polres Gianyar terkait Judi Online, Dapat Rp 100 Ribu Sekali Posting
Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.