Respons Kapolda Sumbar Diminta DPR Tindak Habis Tambang Ilegal
Imbas kasus polisi tembak polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatra Barat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Imbas kasus polisi tembak polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (25/11/2024).
Sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR menyampaikan supaya jajaran Polda Sumbar bisa menumpas hal-hal yang berkaitan dengan tambang ilegal.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono, menyatakan pihaknya bersiap melaksanakan tugas tersebut.
"Tentunya kita belum akan membuka sekarang, kalau namanya operasi dibuka berarti bocor," ujar Suharyono, dilansir TribunPadang.com, Senin.
"Apakah besok atau lusa, atau hari ini itu nanti. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI," imbuhnya.
Terkait operasi menumpas tambang ilegal, Suharyono menyatakan akan disampaikan seperti apa hasilnya nanti.
Ia juga menekankan operasi tersebut akan dilaksanakan dengan cara yang santun, bukan menggebu-gebu.
"Jangan sampai menyelesaikan masalah, kemudian muncul permasalahan baru. Kami tetap akan menjaga kondisi agar tidak panas, ingin menjaga situasi kondisi wilayah Sumatra Barat tetap kondusif," ujarnya.
Meski melakukan penegakan hukum, sambung Suharyono, tetapi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) harus terjaga.
Ia menyebut pihaknya memiliki tugas pokok fungsi pelayanan, melayani masyarakat dengan optimal, profesional, membimbing, dan mengayomi.
"Tetapi kalau urusan hukum, itu satu trik polisi harus ada di atas tersangka. Kalau dalam bermitra, polisi satu level dengan masyarakat."
Baca juga: Ahmad Sahroni Temui AKP Dadang di Polda Sumbar, Tindak Lanjuti Kasus Penembakan AKP Ulil
"Kalau saat melayani, polisi berada satu tim di bawah yang dilayani," tutur Suharyono.
Dalam melakukan penegakan hukum, jelasnya, ada langkah-langkah yang akan disampaikan kepada internal.
Hal itu untuk menjaga kondusivitas wilayah Sumbar jelang Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.