Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Kapolda Sumbar Diminta DPR Tindak Habis Tambang Ilegal

Imbas kasus polisi tembak polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatra Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Respons Kapolda Sumbar Diminta DPR Tindak Habis Tambang Ilegal
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai rapat dengar pendapat bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, bertempat di Mapolda Sumbar, Senin (25/11/2024). 

Lalu ketika sudah ada hasilnya, laporannya akan disampaikan.

Permintaan Prabowo

Ahmad Sahroni mengatakan, Presiden Prabowo meminta supaya Suharyono menindak tegas tambang ilegal yang ada di Sumbar.

Sebagaimana diketahui, kasus polisi tembak polisi terkait dengan tambang ilegal.

Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, diduga tidak senang dengan pengungkapan kasus tambang galian C ilegal yang dilakukan oleh rekannya.

"Semua illegal mining (tambang ilegal) yang ada di Sumatra Barat, siapa pun dan apa pun yang ada di lapangan, segera tindak lanjuti, karena ini adalah perintah dari Bapak Presiden langsung," kata Ahmad Sahroni usai rapat dengan Kapolda, Senin.

Ia berharap penindakan yang akan dilakukan Polda Sumbar dilakukan dengan lugas tanpa pandang bulu.

Sahroni juga meminta semua yang berhubungan dengan tambang ilegal bisa ditindak secepatnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, dirinya meminta supaya Polda Sumbar mengusut tuntas.

"Semua terkait apa yang terjadi di Solok Selatan diperiksa, agar terang benderang semuanya yang terjadi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024.

Kini AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat. 

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Andry menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas