Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kapolda Sumbar Diminta DPR Tindak Habis Tambang Ilegal

Imbas kasus polisi tembak polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatra Barat.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Respons Kapolda Sumbar Diminta DPR Tindak Habis Tambang Ilegal
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai rapat dengar pendapat bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, bertempat di Mapolda Sumbar, Senin (25/11/2024). 

Menurutnya, penegakan hukum mengenai penindakan segala bentuk yang terkait dengan tambang ilegal akan dimatangkan perencanaannya.

Lalu ketika sudah ada hasilnya, laporannya akan disampaikan.

Permintaan Prabowo

Ahmad Sahroni mengatakan, Presiden Prabowo meminta supaya Suharyono menindak tegas tambang ilegal yang ada di Sumbar.

Sebagaimana diketahui, kasus polisi tembak polisi terkait dengan tambang ilegal.

Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, diduga tidak senang dengan pengungkapan kasus tambang galian C ilegal yang dilakukan oleh rekannya.

"Semua illegal mining (tambang ilegal) yang ada di Sumatra Barat, siapa pun dan apa pun yang ada di lapangan, segera tindak lanjuti, karena ini adalah perintah dari Bapak Presiden langsung," kata Ahmad Sahroni usai rapat dengan Kapolda, Senin.

Ia berharap penindakan yang akan dilakukan Polda Sumbar dilakukan dengan lugas tanpa pandang bulu.

Berita Rekomendasi

Sahroni juga meminta semua yang berhubungan dengan tambang ilegal bisa ditindak secepatnya.

Sementara itu, terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, dirinya meminta supaya Polda Sumbar mengusut tuntas.

"Semua terkait apa yang terjadi di Solok Selatan diperiksa, agar terang benderang semuanya yang terjadi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024.

Kini AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas