Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Serahkan Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Ajay Priatna ke JPU

Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) akan segera menjalani persidangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Serahkan Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Ajay Priatna ke JPU
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka. 

Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. 

Dalam konstruksi perkara, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Selanjutnya diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi

Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, Hutama selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung. 

Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar. 

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay. 

Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada Ajay tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas