Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luncurkan Tilang Elektronik, Polri Gandeng PT Pos

Kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Luncurkan Tilang Elektronik, Polri Gandeng PT Pos
ist
Luncurkan tilang elektronik, Polri gandeng PT Pos 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri secara resmi meluncurkan 244 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I di 12 Polda.

Peresmian dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

“Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Bagaimana Jika Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik Sudah Dijual? Lakukan Hal Ini

Baca juga: Baru 4 Jam Tilang Elektronik ETLE Dilaunching, Polda Jateng Rekam 3.200 Pelanggaran Lalu Lintas

Peluncuran ETLE Nasional dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan secara virtual.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisan Republik Indonesia dengan Kepala Regional PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh Indonesia tentang pengiriman bukti pelanggaran lalu lintas.

Berita Rekomendasi

“Dalam pelaksanaan E-Tilang (ETLE) ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas