Penembak Laskar FPI Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Komnas HAM Minta Polri Transparan
Komnas HAM meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
“Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3). Namun ia tidak menjelaskan secara detail laporan yang diterimanya.
Agus menyerahkannya ke penyidik.
”Silakan tanya penyidik,” ujar Agus.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang kemudian mengungkapkan bahwa anggota Polda Metro Jaya penembak pengawal Rizieq yang tewas itu berinisial EFZ. Ia mengatakan, EFZ tewas dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan.
"Salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (26/3).
Ia menyebut EPZ meninggal pada keesokan harinya setelah kecelakaan.
"Tanggal 4 Januari sekitar pukul 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan LP (laporan) ini secara profesional," kata dia.
Meninggalnya 1 polisi terduga pelaku unlawful killing terhadap empat laskar FPI itu membuat kaget pihak keluarga.
“Kaget,” kata kuasa hukum keluarga pengawal Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Jumat (26/3).
Aziz pun meminta 2 polisi lainnya segera bertobat atas kesalahan yang dilakukan dalam kasus Unlawful Killing tersebut. Ia juga mendorong 2 polisi lainnya bertemu keluarga pengawal Rizieq untuk minta maaf.
“Semoga yang masih diberi kesempatan hidup segera tobat dan minta keikhlasan kepada para keluarga syuhada,” ujar Azis.
Sementara Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI meminta Polri mengumumkan hasil autopsi dari rumah sakit terkait dengan penyebab kematian salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
"Polisi harus mengumumkan hasil autopsi dari rumah sakit yang Independen atas penyebab kematian polisi tersebut. Kedua, polisi harus mengumumkan secara terbuka, detail kronologi kecelakaan tersebut," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3).
Abdullah mengatakan jika dua hal itu dilakukan polisi secara jujur dan profesional, pihaknya akan dapat menyimpulkan apakah kematian berhubungan dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban.
"Kalau hasil autopsi dan penjelasan detail dari kronologi kecelakaan yang dialami polisi tersebut tidak ada kaitan langsung dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban, maka akan muncul dugaan meninggalnya polisi tersebut sebagai suatu skenario penghilangan saksi mata atau mengaburkan barang-barang bukti yang ada," ucap dia.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan Polri perlu jujur, profesional dan terbuka terhadap kasus itu, karena berhubungan dengan nama baik institusi.
"Agar institusi kepolisian dapat membersihkan nama baiknya, maka Polri perlu jujur, profesional dan terbuka dalam penanganan kasus pembunuhan 6 warga sipil di KM50 tersebut. Hal ini sesuai dengan janji presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu," kata dia.(tribun network/igm/den/riz/dod)