KSP: Bom Gereja Katedral Makassar Merupakan Aksi Teror ke 552 di Indonesia
Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah mengutuk keras aksi terorisme serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah mengutuk keras aksi terorisme serangan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi.
Aksi tersebut kata dia tergolong biadab dan telah menebarkan ketakutan pada masyarakat.
"Tindakan biadab yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menciptakan suasana teror di masyarakat tidak dapat dibenarkan atas dalih dan alasan apapun," kata dia kepada Tribunnews.com, Minggu (28/3/2021).
Ia mengatakan menurut hasil kajian tim Lab45, dimana ia menjadi Analis Utama Perempuan dan Orang Muda menyebutkan bahwa dari tahun 2000-2021, Bom Makassar merupakan aksi teror ke 552.
Baca juga: Kisah Kosmas Adang Pengantin Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Sang Adik Ungkap Kondisinya
Presiden kata Jaleswari telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mengusut, menindak dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat.
Pemerintah berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror ini dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah juga memberikan perhatian kepada seluruh korban dan keluarga korban dengan berupaya memberikan pelayanan maksimal terkait perawatan medis, perlindungan dan pemulihan lainnya melalui layanan publik pada Kementerian dan Lembaga terkait," katanya.
Baca juga: UPDATE Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar: Pelaku Dua Orang, Laki-laki dan Perempuan
Pemerintah kata Jaleswari menyampaikan keprihatinan kepada para korban dan jamaah Gereja Katedral yang telah menjadi sasaran serangan keji pelaku dan jejaringnya dan akan melakukan langkah pro aktif untuk memberikan layanan yang diperlukan para korban dan jamaah.
"Pemerintah melalui aparat penegak hukum juga memastikan tidak akan membiarkan individu atau kelompok mana pun yang terlibat dalam aksi serangan ini terbebas dari tuntutan hukum dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan agar serangan serupa tidak terjadi lagi atau meluas di tempat-tempat lain," katanya.
Baca juga: Kondisi Pengantin Bom Makassar Mengenaskan, Sang Pria Nempel di Motor, Wanitanya Hancur
Melalui UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan-peraturan terkait lainnya, pemerintah menjamin bahwa upaya pengungkapan, penegakan hukum dan tindakan pemulihan keamanan dan pencegahan dapat dilaksanakan secara efektif segera.
"Pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui upaya saling menjaga lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan menyampaikan informasi terkait peristiwa tersebut kepada aparat keamanan setempat," pungkasnya.
Kondisi pengantin bom bunuh diri
Polisi menyimpulkan bila pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, berjumlah dua orang.