Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Subsidi Bunga KPR Melalui BTN Cair, Cek Segera Rekeningmu atau Kunjungi jendelaumkm.id

Subsidi bunga KPR dari Bank Tabungan Negara (Persero) sudah cair, segera cek rekeningmu!

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Subsidi Bunga KPR Melalui BTN Cair, Cek Segera Rekeningmu atau Kunjungi jendelaumkm.id
Tribunnews.com
Bantuan subsidi bunga KPR melalui BTN cair, uang langsung masuk ke rekening. 

6. Debitur Koperasi selain kriteria sebagaimana di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Baca juga: Kemenparekraf Tingkatkan Omzet Pelaku UMKM di Program Beli Kreatif Danau Toba

Baca juga: Stimulus Keringanan Bantuan Listrik dari PLN Diperpanjang April - Juni 2021, Berikut Skema Barunya

Dalam beleid disebutkan, debitur yang mendapat subsidi merupakan kredit UMKM, KPR hingga tipe 70, dan kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Jika lolos, debitur akan menerima surat pemberitahuan dari bank.

Dalam surat tersebut, terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur.

Bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Jumat (11/9/2020).
Bantuan subsidi. (Tribunnews.com)

Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.

Sedangkan subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan atau maksimal hingga Desember 2020, tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.

Segera konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda merasa telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu, berapa jumlah subsidi yang diterima?

Dilansir situs jendelaumkm.id, jumlah subsidi yang diterima sesuai dengan jumlah pinjaman.

Jika akumulasi plafon pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, maka subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua.

Namun, jika pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 miliar, maka subsidi yang diberikan 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

(Tribunnews.com/ Siti N)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas