Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terakhir 31 Maret 2021, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online dan Cara Dapat EFIN

Simak inilah panduan lapor SPT Tahunan secara online dan cara mudah dapat EFIN, segera login melalui situs djponline.pajak.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terakhir 31 Maret 2021, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online dan Cara Dapat EFIN
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Terakhir 31 Maret 2021, berikut panduan lapor SPT Tahunan secara online dan cara mudah dapat EFIN, segera login melalui situs djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan lapor SPT Tahunan secara online dan cara mendapatkan EFIN, segera login melalui situs djponline.pajak.go.id.

Diketahui, Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.

Segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Segera Login djponline.pajak.go.id Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Ini Caranya

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN dan Lapor SPT Tahunan Secara Online? Berikut Informasi Lengkapnya

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id Sebelum 31 Maret, Ini Cara Dapat EFIN

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online

BERITA REKOMENDASI

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password

- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

- Klik icon e-Filling


- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas