Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat djponline.pajak.go.id, Batas Waktu 2 Hari Lagi
Berakhir 31 Maret 2021, simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu tinggal 2 hari lagi, berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.
Segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Perlu diketahui, Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca juga: Tinggal 2 Hari Lagi, Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Simak Caranya Berikut Ini
Baca juga: Terakhir 31 Maret 2021, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online dan Cara Dapat EFIN
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.
Namun, penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filing
- Tekan tombol "Buat SPT"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.