Kecam Aksi Bom Gereja Katedral, HNW Nilai RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Semakin Urgen
HNW mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, segera dibahas dan disahkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengutuk keras berkelanjutannya kejahatan terhadap rumah Ibadah, seperti pengeboman di depan Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pria yang akrab disapa HNW itu mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, segera dibahas dan disahkan.
"Apalagi salah satu tujuannya adalah untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia," kata HNW melalui keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Densus 88 Polri Gerebek Teroris di Cikarang dan Condet
HNW mengatakan, pengeboman di depan Gereja Katedral itu merupakan rangkaian teror terhadap rumah ibadah yang terus berlangsung dalam dua tahun terakhir.
Sebelumnya sudah terjadi vandalisme dan penyerangan terhadap masjid dan jemaahnya di Dago (Bandung), Tangerang, Padang, Pondok Labu (Jakarta Selatan) dan lain sebagainya.
Ditambah lagi penganiayaan terhadap Imam dan Juru Dakwah di dalam Masjid, seperti yang dialami oleh Imam Masjid di Pekanbaru, Imam Masjid di Depok, Imam Masjid/Musholla di Temanggung, Muadzin di Garut dan penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber di masjid Falahuddin BandarLampung.
"Saya mengutuk pengeboman di depan Katedral di Makassar tersebut, dan juga mengutuk berlanjutnya kejahatan terhadap rumah-rumah ibadah dari berbagai agama sehingga menjadi seolah-olah rangkaian kasus-kasus kejahatan terhadap rumah-rumah Ibadah," ujarnya.
"Padahal di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran Agama menjadi bagian dari HAM yg konstitusional dan diakui serta dilindungi oleh UUDNRI 1945, maka sudah seharusnya bila pemerintah menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi rakyat untuk mempraktikkan HAM-nya dan merasa aman dan bebas beribadah dan menjalankan ajaran agamanya," lanjutnya.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Pasangan Suami Istri, Baru Menikah 6 Bulan
Baca juga: Selain Katedral Makassar, Bom Panci Juga Pernah Mengguncang Kota Bandung dan Terminal Kampung Melayu
HNW mengatakan, berlanjutnya kejahatan terhadap rumah Ibadah tersebut membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrumen hukum yang khusus (lex specialis) dapat menjamin terlaksananya HAM yang konstitusional.
Termasuk dengan melindungi simbol Agama seperti rumah-rumah ibadah dari agama-agama yang diakui di Indonesia.
"DPR dan pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka terus berlanjutnya kejahatan terhadap simbol-simbol Agama seperti rumah-rumah ibadah itu, seharusnya menyadarkan DPR dan pemerintah untuk segera membahas draft RUU tersebut dan untuk segera disahkan juga,” ujarnya.