Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejar Tayang KPK Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino Setelah 63 Bulan Mandek

KPK butuh waktu 5 tahun 3 bulan atau sekira 63 bulan untuk menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejar Tayang KPK Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino Setelah 63 Bulan Mandek
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu 5 tahun 3 bulan atau sekira 63 bulan untuk menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) bakalan sesegera mungkin berkoordinasi untuk langkah selanjutnya.

Hal tersebut demi mengantisipasi terkatung-katungnya kembali nasib tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 itu.

"Segera akan dilakukan koordinasi penyidik dan penuntut umum KPK terkait langkah berikutnya," kata Ali dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Profil RJ Lino Eks Dirut PT Pelindo II yang Ditahan KPK, Insinyur Sipil yang Jadi Tersangka Korupsi

RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Cabang KPK.

Dalam rentang waktu tersebut, kata Ali, KPK akan memanggil saksi untuk menguatkan bukti dalam berkas perkara korupsi yang dilakukan RJ Lino.

"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," katanya.

BERITA TERKAIT

Jika dalam 20 hari tak rampung, KPK akan menambah waktu lagi untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

Pemberkasan kasus RJ Lino, kata Ali, dijamin tidak mangkrak seperti penahanannya.

Baca juga: KPK Beberkan Modus Korupsi Pengadaan 3 Unit QCC Pelindo II yang Menjerat RJ Lino

"Sesuai ketentuan hukum, penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, namun demikian KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih 5 tahun tersebut," katanya.

"Untuk itu kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan tipikor," tandas Ali.

Sebelumnya, KPK mengakui proses penyidikan kasus ini cukup lama karena terkendala soal perhitungan kerugian keuangan negara.

"Ini memang perkara yang tiap RDP (Rapat Dengar Pendapat) selalu ditanyakan oleh teman-teman di Komisi III. Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan China," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

KPK sebelumnya telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekitar Rp100-an miliar.

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas