Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Pengganti Eni Saragih Rp500 Juta ke Kas Negara

(KPK) menyetor cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Setor Uang Pengganti Eni Saragih Rp500 Juta ke Kas Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Eni adalah terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret 2021 melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura dari terpidana Eni Maulani Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Politikus Partai Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.

Hakim juga mencabut hak politik Eni Saragih selama 3 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini keterlibatan Eni dalam kasus ini diawali perintah Setya Novanto, mantan Ketua Partai Golkar kepada Eni agar membantu bos dari Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo, memfasilitasi bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

BERITA REKOMENDASI

Tindakan Johannes menemui Novanto setelah surat yang diajukan ke PT PLN tak mendapat tanggapan.

Surat tersebut berisikan permintaan BNR kepada PT PLN agar proyek IPP PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Baca juga: Kejar Tayang KPK Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino Setelah 63 Bulan Mandek

Setnov kemudian mengutus Eni Maulani Saragih sebagai pendamping sekaligus fasilitator Johannes Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir dan pejabat terkait di PT PLN.

Eni kemudian dianggap berperan aktif mengawal proyek tersebut sesuai keinginan Johanes Kotjo.

Setelah pertemuan, beberapa hari kemudian PT PLN memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL dan menunjuk PT BNR sebagai investornya, bersama dengan anak perusahaan PT PLN, Pembangkitan Jawa Bali (PJB).


BNR juga menggaet perusahaan asal China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC) sebagai investor.

Di tengah perjalanan pembahasan proyek senilai 900 juta dolar AS itu, eks Menteri  Idrus Marham mengarahkan Eni meminta uang 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura kepada Kotjo untuk keperluan Munaslub Golkar.

Selain menyetorkan cicilan uang pengganti dari Eni Saragih, KPK juga menyetorkan uang denda sebesar Rp250 juta dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang divonis 2 tahun denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti menyuap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil terkait proyek penyediaan air di Kementerian PUPR.

"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," ujar Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas