Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Bongkar Data Vendor Bansos Covid-19

KPK menolak permintaan Effendi Gazali untuk membongkar seluruh data vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan pemberi rekomendasinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Bongkar Data Vendor Bansos Covid-19
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Effendi Gazali untuk membongkar seluruh data vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan pemberi rekomendasinya.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Indonesia itu sebelumnya bersurat kepada pimpinan KPK dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait hal tersebut.

"Untuk itu, apa yang disampaikan dalam suratnya tersebut merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan Ali, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum.

Baca juga: Sidang Suap Bansos Covid-19, Saksi Mengaku Pernah Dititipi Kardus dan Gitar Berisi Uang

"Kami yakin yang bersangkutan (Effendi Gazali) mengetahui soal ini," katanya.

KPK berjanji akan mengungkap semua hasil penyidikan serta barang bukti pada persidangan.

Berita Rekomendasi

"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," tegas Ali.

Selain meminta KPK membongkar data, Effendi Gazali juga mendesak lembaga antirasuah untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak tersebut.

Baca juga: Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 Ribu Tahun 2021 Capai 98%, Ini Cara Cek Penerima dan Mencairkannya

Ali kembali menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara didasarkan pada kebutuhan penyidikan.

"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," katanya.

Dalam suratnya, Effendi menyampaikan permintaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos, Begini Pengakuan Cita Citata Terkait Acara di Labuan Bajo

"Informasi publik yang saya minta adalah, nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek tahun 2020, yaitu Bansos Reguler, dari Tahap 1 sampai Tahap 12," seperti ditulis Effendi dalam surat tersebut, Senin (29/3/2021).

Karena selama ini, kata Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi, bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas