Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Percepat Pembangunan, Anggota DPD Ingin NTT Punya UU Sendiri

UU itu dibentuk saat Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Percepat Pembangunan, Anggota DPD Ingin NTT Punya UU Sendiri
Ist/Tribunnews.com
Senator asal NTT, Abraham Liyanto. 

Dia berkeyakinan ketika NTT diatur dalam UU tersendiri, akan melahirkan pembangunan NTT yang menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus provinsi tersendiri.

Kemudian dapat memasukkan NTT dalam Provinsi Kepulauan, di mana Provinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Provinsi Daratan.

Sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran provinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerjasama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas