Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi - Berikut aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Berlaku mulai 1 April 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Aturan berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya.

Ketentuan baru untuk perjalanan dalam negeri tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam SE itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Mulai 1 April 2021

Protokol

Berita Rekomendasi

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang

1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas