Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Mulai 1 April 2021, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi

Simak inilah aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berlaku Mulai 1 April 2021, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020) - Berikut aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, serta darat.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021, Cuti Bersama Tidak Berubah

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Berita Rekomendasi

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara lansung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas