Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Solusi jika Lupa EFIN

Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan secara online, Anda bisa mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Solusi jika Lupa EFIN
Tribun Jabar (Pixabay.com)
Ilustrasi EFIN. Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan secara Online, Ini Solusi jika Lupa EFIN. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan EFIN online untuk lapor SPT Tahunan.

Anda bisa melakukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) melalui email.

Cukup mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak dengan mengisi data sebagai persyaratan dan mengisi formulir pengajuan EFIN.

Selain itu, bila Anda lupa EFIN juga bisa mengajukan permintaan EFIN kembali.

Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

Lapor SPT Tahunan.
Lapor SPT Tahunan. Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan secara Online, Ini Solusi jika Lupa EFIN. (Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri)

Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online, dikutip dari laman DJP:

BERITA REKOMENDASI

Cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

- Download/unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.

Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.


Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas