Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Kubu Moeldoko Demisioner, Kubu AHY : Moeldoko Ketum Abal-abal

Kubu Moeldoko sebut pernyataan AHY tak berpengaruh karena telah demisioner, kubu AHY balik menuding Moeldoko ketum abal-abal.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Disebut Kubu Moeldoko Demisioner, Kubu AHY : Moeldoko Ketum Abal-abal
Istimewa
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak berpengaruh karena telah demisioner. 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra balik menuding bahwa Moeldoko adalah ketua umum abal-abal. 

"Moeldoko itu Ketum abal-abal hasil KLB ilegal. Syarat sah untuk mengusulkan KLB, tidak terpenuhi sama sekali. Tidak ada satupun pemilik suara sah, baik DPD, maupun DPC, yang mengusulkan KLB," ujar Herzaky, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021). 

Baca juga: Jubir Kubu Moeldoko: Apapun Pernyataan AHY Tak Berpengaruh Karena Telah Demisioner

Menurutnya KLB itu dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan di UU Parpol.

Belum lagi KLB dilakukan bukan oleh DPP Partai Demokrat yang sah, dan tidak ada surat mandat dari DPP Partai Demokrat yang sah.

Selain itu, Herzaky menyinggung pesertanya pun bukan pemilik suara.

Dimana banyak yang hadir sudah lama tidak aktif di Partai Demokrat, bahkan tidak sedikit yang berasal dari partai lain.

Berita Rekomendasi

Makanya ada yang menyebut ini KLB ilegal lintas partai.

"Jadi, mana bisa Ketum abal-abal, bersama pengurus abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah? Apalagi mau mendemisionerkan kami. Mimpi benar ini mereka. Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?" jelas Herzaky. 

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan AHY pada 10 Eks Kader Demokrat Digelar di PN Jakpus 

Di sisi lain, Herzaky mengatakan kepengurusan Partai Demokrat yang sah saat ini, berdasarkan UU Parpol dan sudah dikukuhkan dengan SK Menkumham tahun 2020, adalah kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Dia menegaskan bahwa Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah berulang kali menyatakan itu.

"Alhamdulillah, para pemilik suara di berbagai tingkatan, pengurus DPP, DPD, DPC, maupun anggota Dewan di tiap tingkatan, dari DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota, serta kader-kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia, semuanya kompak dan solid bersama Ketum AHY. Tidak ada yang terpengaruh oleh intimidasi dan manipulasi gerombolan Moeldoko," kata dia. 

Lebih lanjut, Herzaky mempersilakan kubu Moeldoko yang disebutnya sebagai pelaku begal politik pelaksana KLB ilegal untuk  terus berbohong dan melakukan fitnah. 

Dia menegaskan publik sudah tidak mau tertipu oleh narasi bohong dan omong kosong mereka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas