Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa Pengurus Pesantren Hingga Dokter
Usut kasus perintangan penyidikan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, KPK periksa dua saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus perintangan penyidikan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dua saksi diperiksa, yaitu Sofyan Rosada selaku wiraswasta/pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani dan Rina Mardiana berprofesi sebagai dokter.
"Saksi diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Nopol Pelat Mobil Istri Nurhadi Lewat Pegawai Kemenpan RB
Sebelumnya pada 15 Juni 2020, penyidik KPK pernah memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Saat itu, penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida yang merupakan istri Nurhadi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA bernama Kardi.
KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tetap Ditahan di Rutan C1 KPK
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sejak 2017.
Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.
Satu di antaranya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.
Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.
Baca juga: KPK Periksa Anak Nurhadi dan Pegawai Kemenpan RB di Kasus Perintangan Penyidikan
Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain itu, menurut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.
"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.
Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.