KPK Periksa Staf Grup Hukum BCA terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis Senilai Rp 475 Miliar
Selain Posma, KPK juga memanggil Senior Ligitasi Bank China Construction Bank Indonesia Parlindungan Marpaung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf grup hukum BCA Posma Paido Tua Sarumpaet.
Posma akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS (Handoko Setiono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (30/3/2021).
Handoko merupakan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR di Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Ia diduga mengerjakan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Nilai kerugian proyek ini sekira Rp156 miliar.
Selain Posma, KPK juga memanggil Senior Ligitasi Bank China Construction Bank Indonesia Parlindungan Marpaung.
Baca juga: Bamsoet Dorong KPK dan KADIN Indonesia Bangun Whistleblowing System
Parlindungan juga diperiksa untuk tersangka Handoko.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.
KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.
M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.