Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 3 Tahun Penjara
Hiendra Soenjoto selaku penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis 3 tahun penjara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto selaku penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Hiendra terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono sebesar Rp35,7 miliar untuk fee pengurusan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Hiendra Soenjoto, Si Penyuap Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah da meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.
Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa Pengurus Pesantren Hingga Dokter
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Pertama, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Untuk pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatan secara erus terang, terdakwa tidak mendukung upaua pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap hakim.
Baca juga: KPK Telusuri Nopol Pelat Mobil Istri Nurhadi Lewat Pegawai Kemenpan RB
Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000. Suap itu berasal dari Hiendra Soenjoto.