Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hiendra Soenjoto, Si Penyuap Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Sore nanti penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hiendra Soenjoto, Si Penyuap Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang putusan bagi mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto pada Rabu (31/3/2021) sore hari.

Hiendra merupakan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya (sidang sore hari)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan selaku jaksa yang menangani perkara ini, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa Pengurus Pesantren Hingga Dokter

Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim JPU.

Dimana sebelumya, jaksa menuntut agar Hiendra dihukum 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," katanya.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Nurhadi.

BERITA REKOMENDASI

Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, Hiendra juga pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Hiendra, menurut jaksa, tidak ada.

Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas