Hiendra Soenjoto, Si Penyuap Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Sore nanti penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang putusan bagi mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto pada Rabu (31/3/2021) sore hari.
Hiendra merupakan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.
"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya (sidang sore hari)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan selaku jaksa yang menangani perkara ini, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa Pengurus Pesantren Hingga Dokter
Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim JPU.
Dimana sebelumya, jaksa menuntut agar Hiendra dihukum 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," katanya.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Nurhadi.
Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, Hiendra juga pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Hiendra, menurut jaksa, tidak ada.
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.