Kejari Natuna dan Karimun Eksekusi 10 Kapal Tangkap Ikan Asal Vietnam
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengeksekusi pemusnahan barang bukt
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengeksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 10 kapal tangkap ikan asing.
Pemusnahan tersebut diketahui dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau Hari Setiyono.
"Sebanyak 10 (sepuluh) unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam (8 unit Kapal merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna, dan 2 unit kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonaed Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (30/3/2021).
Leo mengatakan pemusnahan barang bukti diadakan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa.
"Untuk selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau," katanya.
Asapum sebanyak delapan kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum.
Baca juga: Eksekusi Rumah Berbendera Partai di Medan Ricuh, Petugas Dilempari Kotoran
"Yaitu tingkat banding sebanyak 6 (enam) perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 perkara," katanya.
Adapun delapan kapan tersebut yakni
1. Kapal KNF 7788 dengan terpidana KNF 7788
2. Kapal KG 95270 TS dengan terpidana Danh Chung
3. Kapal KG 93160 TS dengan terpidana Le Ba Phuc
4. Kapal BV 92468 TS dengan terpidana Bui Minh Thanh
5. Kapal BV 92467 TS dengan terpidana Phan Van Trung
6. Kapal BV 8909 TS dengan terpidana Dao Van Quynh
7. Kapal BV 92778 TS dengan terpidana Ho Van Vui
8. Kapal KG 91526 dengan terpidana Tran Huynh Nguyen
Leo menambahkan untuk dua barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.
Dua kapan tersebut yakni:
1. Kapal KG 93811 TS dengan terpidana Tran Van Trung
2. Kapal KG 93012TS dengan terpidana Loung Hoang Anh
"Rencananya, cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan tersebut dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang tepat di titik koordinat 3° 36’ 00’’ N 108° 06’ 38” E," kata Leo.
Namun, Leo menyebut karena hanya 7 unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan 1 unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 unit kapal.
"Sementara dua unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan, akan dimusnahkan pada Kamis 1 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali," pungkas Leo.