Kemendagri Transformasi Jabatan Administrasi ke Fungsional
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) transformasikan jabatan administrasi ke jabatan fungsional
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Menurutnya, kebijakan-kebijakan kelembagaan, termasuk instruksi dan arahan pimpinan lembaga, harus diterjemahkan dengan baik oleh para pranata humas.
Baca juga: Mendagri: APBD, BTT, dan Dana Penanganan Covid-19 Dapat Digunakan Untuk Dukung PTM di Sekolah
“Bagaimana menerjemahkan kalimat yang disampaikan pimpinan untuk kemudian bisa dipahami secara baik oleh orang sekitar, (termasuk) di daerah. Sehingga masyarakat mengerti, memahami, tidak multitafsir. Itu perlu suatu keahlian khusus,” ujar Sukoyo.
Sukoyo memaparkan, ke depan terdapat dua hal yang perlu dilakukan terhadap penguatan pranata humas.
Pertama, penguatan pada jabatan pranata humas. Kedua, penguatan pada personil pranata humas itu sendiri.
Untuk itu, ia meminta kepada para jajaran di BPSDM Kemendagri agar menyusun program dalam rangka mengembangkan kapasitas pranata humas.
Misalnya dengan pendidikan dan pelatihan yang tematik berkaitan dengan kehumasan.
“Ini menjadi concern kita,” kata Sukoyo.